Tertarik untuk menjadi penerjemah tersumpah? Tapi wajib tahu apa yang menjadi syarat native speaker Mandarin ya. Dan pesatnya perkembangan globalisasi membuka gerbang kerja sama lintas negara selebar-lebarnya, terutama antara Indonesia dengan Tiongkok. Namun, yang kerap jadi ganjalan adalah penggunaan bahasa asing di dalamnya. Belum begitu banyak orang Indonesia yang fasih berbahasa Mandarin.
Apalagi, Bahasa Mandarin tidak semudah Bahasa Inggris. Di situlah para penerjemah ambil bagian. Subjek yang bertindak sebagai penerjemah itu sendiri bisa berupa:
- Orang Indonesia yang punya skill berbahasa Mandarin fasih dan bersertifikat HSK level 6.
- WNA atau Native speaker mandarin.
Pada praktiknya, profesi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:
- Penerjemah tersumpah.
- Penerjemah non tersumpah.
Bahasan ini menarik untuk Anda ketahui. Sebab walau secara garis besar bidang pekerjaannya sama, namun secara legalitas jelas tidak. Mari kenali perbedaan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah non tersumpah. Kira-kira termasuk penerjemah jenis apakah native speaker Mandarin itu?
Contents
Perbedaan Tersumpah dan Non Tersumpah dari Beberapa Sudut Pandang
Ada beberapa perbedaan yang cukup mencolok antara penerjemah tersumpah dan non tersumpah. Mulai dari definisi hingga job deskripsi masing-masing.
Definisi
Penerjemah tersumpah adalah individu yang memiliki keahlian menerjemahkan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dan bekerja di bawah sumpah jabatan. Kedudukan penerjemah bersifat resmi karena terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara penerjemah non tersumpah merupakan individu yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dan bekerja tanpa ikatan tertentu. Kedudukannya sebagai penerjemah diakui, namun tidak resmi.
Kualifikasi
Seorang penerjemah tersumpah harus lebih dulu mengikuti ujian kualifikasi penerjemahan dengan standar nilai 80-110. Adapun ujian ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar kemampuannya berbahasa asing sekaligus mendapat sertifikat legalitas sebagai penerjemah.
Di samping score uji kualifikasi terpenuhi, ada juga sejumlah persyaratan lainnya. Beratnya persyaratan membuat posisi ini tidak bisa diisi oleh semua orang yang fasih berbahasa asing.
Sedangkan penerjemah non tersumpah tidak harus mengikuti test kompetensi. Apalagi jika basicnya memang seorang native speaker. Tanpa sertifikat legalitas mereka tetap bisa menjalankan profesi sebagai penerjemah.
Jenis dan Kualitas Dokumen
Penerjemah tersumpah bebas menerjemahkan dokumen jenis apapun. Namun, dokumen-dokumen legal selalu jadi prioritas utama. Kualitas terjemahan penerjemah tersumpah setara dengan dokumen aslinya. Karena itu setiap halaman akan dibubuhi stempel khusus sebagai bukti terjemahan tersebut hasil kerja penerjemah tersumpah.
Lain hal dengan penerjemah non tersumpah. Jenis dokumen yang bisa mereka terjemahkan terbatas dan hasilnya subjektif.
Deskripsi Pekerjaan
Penerjemah tersumpah dapat bermitra dengan siapa saja. Namun biasanya mereka lebih banyak terlibat dalam ikatan formal dengan instansi pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar.
Sedangkan penerjemah non tersumpah tidak seformal itu. Mereka lebih banyak terlibat dalam ikatan kerja sementara dengan perseorangan. Misalnya bekerja sama dengan editor untuk menerjemahkan sebuah novel atau karya sastra modern.
Penghasilan
Profesi penerjemah tersumpah adalah impian sebagian orang lantaran gajinya terbilang besar. Di Indonesia tarif jasa penerjemah tersumpah ini berkisar 100-150 ribu rupiah per halaman dengan jumlah kata 400-500. Tarif tersebut bahkan tidak mutlak. Penawaran bisa lebih tinggi lagi tergantung jam terbang penerjemah itu sendiri.
Sedangkan tarif penerjemah non tersumpah umumnya sedikit di bawah itu. Fleksibel tawar-menawar lebih sering terjadi pada penerjemah non tersumpah. Sebab jumlah penerjemah non tersumpah lebih banyak daripada penerjemah tersumpah. Sehingga iklim persaingannya cukup hangat dalam menggaet klien. Akibatnya, tarif standar jasa penerjemah non tersumpah cenderung tidak stabil.
Bisakah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?
Secara garis besar syarat utama menjadi penerjemah Mendarin adalah fasih berbahasa Mandarin. Kalau soal itu, kita tahu WNA atau native speaker Mandarin sudah pasti orang yang paling fasih. Sebab, mereka merupakan penutur asli yang menggunakan Bahasa Mandarin sebagai bahasa pengantar utama dalam keseharian.
Tetapi, apakah native speaker asing bisa dapat kesempatan menjadi penerjemah tersumpah? Jawabannya: TIDAK.
Fasih berbahasa mandarin bukan satu-satunya syarat untuk mendapat validasi sebagai penerjemah tersumpah. Beberapa persyaratan lain yang harus turut terpenuhi ialah:
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
- Berstatus sebagai WNI.
- Berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili di Indonesia atau di kantor perwakilan Republik Indonesia bila yang bersangkutan tinggal sementara di luar negeri.
- Lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Tidak pernah mendapat sanksi hukum pidana di atas 5 tahun dari pengadilan manapun.
- Tidak berstatus pejabat negara, advokat, atau rangkap jabatan dengan profesi yang dilarang dalam Undang-undang.
Dokumen Untuk Menjadi Penerjemah Tersumpah
Sebagai pembuktian telah memenuhi persyaratan di atas, maka calon penerjemah tersumpah harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau minimal sudah teregistrasi di disdukcapil.
- Fotocopy sertifikat uji kualifikasi penerjemah yang berlegalisir dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Fotocopy NPWP.
- Slip setoran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank sesuai arahan menteri.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Dari poin-poin persyaratan di atas beserta kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, terlihat jelas bahwa native speaker asing tidak mungkin bisa memenuhinya. Umumnya native speaker mandarin bermukim di Indonesia hanya untuk sementara waktu. Dengan kata lain, tidak melepaskan status kewarganegaraan aslinya. Keberadaan di Indonesia hanya untuk kepentingan tertentu, semisal bekerja sebagai tutor atau penerjemah bahasa mandarin.
Namun, tidak menutup kemungkinan WNA atau native speaker mandarin tetap bisa jadi penerjemah tersumpah. Dengan catatan ia sudah harus berstatus WNI (pindah kewarganegaraan) dan menggenapi seluruh persyaratan lainnya di atas. Semoga materi yang kami sampaikan dapat menambah wawasan Anda tentang profesi penerjemah.